Syarat dan Ketentuan Layanan Transaksi
SYARAT DAN KETENTUAN LAYANAN TRANSAKSI
batircomputer.com (Batir Computer)
Terakhir Diperbarui: 24 Oktober 2026
Dokumen Syarat dan Ketentuan ini merupakan perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum antara Batir Computer (selaku pemilik dan pengelola situs web batircomputer.com, selanjutnya disebut "Batir Computer" atau "Kami") dan setiap individu maupun perwakilan entitas bisnis yang mengakses situs, mengajukan taksiran harga, menjual laptop, atau membeli unit laptop dari Kami (selanjutnya disebut "Pengguna", "Penjual", atau "Pembeli").
Dengan mengakses layanan batircomputer.com, mengirimkan data melalui formulir digital, menyetujui penawaran, melakukan pembayaran, maupun melakukan serah terima unit di gerai fisik Batir Computer, Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan tunduk secara mutlak pada seluruh pasal di bawah ini.
BAB I: KETENTUAN UMUM
1. Definisi Operasional:
- Unit Baru: Perangkat komputasi orisinal dalam kemasan tersegel pabrik yang belum pernah diaktivasi dan memiliki kartu garansi resmi prinsipal/distributor nasional.
- Unit Bekas (Secondhand): Perangkat komputasi fungsional siap pakai yang telah melalui prosedur uji kelayakan teknis, pengecekan komponen, dan pembersihan sistem oleh teknisi internal Batir Computer.
- Penjual: Pihak yang menawarkan, menyerahkan, dan/atau menjual unit laptop miliknya kepada Batir Computer.
- Pembeli: Pihak yang memesan, membeli, dan/atau melunasi pembayaran unit laptop dari persediaan Batir Computer.
2. Kecakapan Hukum: Pengguna menyatakan secara sadar bahwa dirinya telah berusia cakap hukum (minimal 18 tahun atau telah menikah menurut hukum Republik Indonesia) serta memiliki hak dan kapasitas penuh untuk melakukan perikatan transaksi dagang ini.
BAB II: KETENTUAN PENJUALAN LAPTOP KE TOKO (BUYBACK & TUKAR TAMBAH)
Pasal 1: Jaminan Hak Milik dan Asal-Usul Barang
- Penjual menyatakan dan menjamin tanpa syarat bahwa seluruh unit laptop, adaptor pengisi daya (charger), dan aksesoris yang diserahkan adalah benar-benar milik pribadi yang sah, bukan barang titipan, bukan barang pinjaman, bukan inventaris kantor/instansi tanpa surat pelepasan aset resmi, dan tidak sedang berada dalam status sita atau agunan pinjaman/gadai.
- Penjual menjamin secara mutlak bahwa laptop yang dijual diperoleh melalui jalur perdata yang sah dan bukan merupakan hasil tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Tindak pidana pencurian (Pasal 362 KUHP);
- Tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP);
- Tindak pidana penadahan (Pasal 480 KUHP);
- Tindak pidana pemerasan, penipuan, atau tindak kejahatan siber lainnya.
Pasal 2: Tanggung Jawab Hukum dan Klausul Pelepasan Tuntutan (Indemnifikasi)
- Penjual memikul seluruh tanggung jawab hukum, beban pembuktian, biaya penasihat hukum, serta konsekuensi perdata maupun pidana apabila di kemudian hari timbul sengketa kepemilikan, klaim pihak ketiga, atau penyelidikan aparat penegak hukum terkait status barang tersebut.
- Klausul Pembebasan Total: Melalui ketentuan ini, Penjual secara sadar dan permanen membebaskan Batir Computer, pemilik (owner), manajemen, karyawan, serta afiliasinya dari segala bentuk gugatan perdata, panggilan kepolisian, interogasi pidana, penyitaan unit, maupun tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil dari pihak mana pun.
- Apabila Batir Computer mengalami kerugian finansial, reputasi usaha, atau penyitaan barang oleh pihak berwajib akibat unit yang dijual terbukti melanggar hukum, Penjual wajib mengembalikan dana penjualan 100% seketika dan membayar ganti rugi atas beban operasional yang timbul.
Pasal 3: Prosedur Verifikasi, Penaksiran Harga, dan Kerahasiaan Data
- Verifikasi Identitas: Batir Computer berhak meminta dan menyimpan salinan identitas resmi Penjual (e-KTP/SIM/Paspor) serta mendokumentasikan foto Penjual bersama unit untuk kepentingan validasi transaksi dan penanggulangan barang curian.
- Penaksiran Harga Final: Estimasi nominal yang diberikan via website batircomputer.com atau saluran chat daring bersifat sementara. Nilai transaksi final ditetapkan setelah pemeriksaan teknis menyeluruh di gerai Batir Computer (kondisi casing, engsel, layar LCD, baterai, motherboard, SSD/HDD, port input/output, dan suhu prosesor).
- Pelepasan Akun dan Privasi Data:
- Penjual berkewajiban mencadangkan (backup) data personal secara mandiri.
- Penjual wajib mengeluarkan (sign out) seluruh akun pengaman, termasuk namun tidak terbatas pada: Apple ID/iCloud, akun Microsoft, akun Google, sandi BIOS, serta menonaktifkan enkripsi BitLocker.
- Batir Computer akan melakukan format ulang total (wipe storage/factory reset) dan tidak bertanggung jawab atas berkas atau data pribadi yang terhapus pascatransaksi.
- Batir Computer akan melakukan format ulang total (wipe storage/factory reset) dan tidak bertanggung jawab atas berkas atau data pribadi yang terhapus pascatransaksi.
BAB III: KETENTUAN PEMBELIAN LAPTOP DARI TOKO
Pasal 1: Kondisi Fisik dan Spesifikasi Unit
- Batir Computer memberikan informasi spesifikasi teknis, kelengkapan, dan tingkat kemulusan fisik unit bekas secara transparan pada katalog batircomputer.com.
- Pengguna memahami bahwa untuk unit bekas (second), adanya bekas pemakaian wajar (scratches, lecet halus, atau tanda penuaan fisik minor) yang tidak mengganggu performa teknis merupakan kondisi normal dan tidak dapat dikategorikan sebagai cacat tersembunyi.
- Unit baru diserahkan dalam segel distributor resmi dan tunduk pada syarat operasional pabrikan.
Pasal 2: Ketentuan Pembayaran dan Pengiriman
- Pesanan diproses setelah pembayaran lunas terverifikasi pada rekening bank atau kanal pembayaran digital resmi atas nama Batir Computer, atau tunai di meja kasir.
- Pengiriman unit ke luar area Purwokerto / Banyumas wajib menggunakan ekspedisi rekanan dengan proteksi packing kayu (wooden crate) dan asuransi pengiriman penuh.
- Risiko kerusakan akibat penanganan kasar kurir yang telah diproteksi asuransi diselesaikan melalui mekanisme klaim asuransi ekspedisi, di mana Batir Computer akan bertindak mendampingi Pembeli dalam proses administratifnya.
Pasal 3: Ketentuan Garansi Toko dan Purnajual
- Unit Baru: Sepenuhnya dilindungi oleh garansi resmi pabrikan/distributor. Klaim garansi dilakukan langsung ke Authorized Service Center merek bersangkutan.
- Unit Bekas (Garansi Batir Computer):
- Setiap pembelian unit bekas mendapatkan garansi toko fungsional selama kurun waktu tertentu (standar 1 bulan sejak tanggal faktur penjualan, kecuali tertera durasi khusus pada nota transaksi).
- Garansi mencakup perbaikan atau penggantian komponen perangkat keras (hardware non-consumable) yang mengalami malafungsi alami.
- Garansi baterai menjamin ketahanan pakai wajar tanpa mati mendadak; penurunan kapasitas baterai akibat usia (wear level) tidak termasuk cacat sistem.
- Garansi mencakup perbaikan atau penggantian komponen perangkat keras (hardware non-consumable) yang mengalami malafungsi alami.
- Garansi baterai menjamin ketahanan pakai wajar tanpa mati mendadak; penurunan kapasitas baterai akibat usia (wear level) tidak termasuk cacat sistem.
3. Penyebab Garansi Batal (Void):
- Segel garansi fisik Batir Computer rusak, robek, tertusuk, atau menunjukkan tanda bekas dilepas paksa.
- Kerusakan disebabkan oleh kelalaian manusia (human error), seperti unit terjatuh, terbentur, tertindih beban berat, kemasukan cairan, korsleting akibat instalasi listrik rumah/genset tidak stabil, atau penggunaan adaptor non-standar.
- Unit telah dibuka, dibongkar, atau dimodifikasi oleh pihak luar tanpa persetujuan tertulis dari Batir Computer.
- Kerusakan akibat gagal flash BIOS mandiri, overclocking ekstrem, atau serangan perangkat lunak perusak (malware/virus).
- Kerusakan disebabkan oleh kelalaian manusia (human error), seperti unit terjatuh, terbentur, tertindih beban berat, kemasukan cairan, korsleting akibat instalasi listrik rumah/genset tidak stabil, atau penggunaan adaptor non-standar.
- Unit telah dibuka, dibongkar, atau dimodifikasi oleh pihak luar tanpa persetujuan tertulis dari Batir Computer.
- Kerusakan akibat gagal flash BIOS mandiri, overclocking ekstrem, atau serangan perangkat lunak perusak (malware/virus).
Pasal 4: Pengajuan Komplain dan Kebijakan Retur
- Pembeli yang menerima unit via kurir pengiriman wajib merekam video pembongkaran kemasan (unboxing) utuh dari awal paket tersegel hingga unit dinyalakan, tanpa jeda, tanpa potongan, dan memperlihatkan nomor seri (serial number) unit.
- Komplain terkait ketidaksesuaian pesanan atau unit mati total (Dead on Arrival) wajib dilaporkan ke saluran layanan pelanggan Batir Computer maksimal 2 x 24 jam sejak unit dinyatakan diterima oleh sistem lacak ekspedisi.
- Kebijakan pengembalian dana (refund) hanya berlaku jika unit yang bermasalah tidak dapat diperbaiki dan Batir Computer tidak memiliki stok unit pengganti dengan spesifikasi setara.
BAB IV: HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada hukum positif yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
- Seluruh perselisihan yang timbul dari penafsiran maupun pelaksanaan dokumen ini akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
- Apabila penyelesaian musyawarah tidak menghasilkan kata sepakat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, maka para pihak sepakat memilih tempat kedudukan hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto.