Pendahuluan: Jejak Abadi di Samudra Digital
Era internet telah mengubah cara manusia berinteraksi, bekerja, dan berbagi informasi. Di satu sisi, konektivitas global memberi banyak manfaat. Namun di sisi lain, sifat permanen internet juga menimbulkan risiko serius terhadap privasi.
Setiap unggahan, komentar, atau penyebutan nama meninggalkan jejak digital. Akibatnya, jejak ini bisa bertahan sangat lama. Dalam banyak kasus, informasi lama bahkan merusak reputasi, karier, atau kehidupan pribadi seseorang.
Karena itu, lahirlah konsep Hak untuk Dilupakan (Right to be Forgotten / RTBF). Hak ini memberi kesempatan bagi individu untuk meminta penghapusan atau pembatasan akses terhadap data pribadi tertentu di internet, khususnya di mesin pencari.
I. Definisi dan Asal-Usul Hak untuk Dilupakan
A. Apa Itu Hak untuk Dilupakan?
Hak untuk Dilupakan bukan berarti menghapus seluruh informasi dari internet. Sebaliknya, konsep ini berfokus pada proses delisting, yaitu menghapus tautan dari hasil mesin pencari.
Dengan demikian, tujuan utamanya adalah memutus hubungan antara nama seseorang dan informasi yang sudah tidak relevan, tidak akurat, atau berlebihan. Konsep ini berakar pada hak atas privasi dan perlindungan data pribadi. Artinya, setiap individu berhak memulai babak baru tanpa terus dibayangi kesalahan masa lalu.
B. Kasus Penting: Costeja vs Google
Hak ini mendapat sorotan global setelah putusan European Court of Justice pada 2014.
Kasus ini melibatkan Mario Costeja González yang menggugat Google. Ia meminta penghapusan tautan berita lama tentang penyitaan propertinya, padahal utangnya sudah lama lunas.
Pada akhirnya, pengadilan menyatakan bahwa mesin pencari bertanggung jawab atas pemrosesan data pribadi. Oleh sebab itu, Google wajib menghapus tautan jika informasi dinilai tidak relevan atau berlebihan. Putusan ini kemudian menjadi dasar hukum RTBF di Eropa.
II. Peran GDPR dalam Menguatkan RTBF
Selanjutnya, Uni Eropa memperkuat Hak untuk Dilupakan melalui General Data Protection Regulation (GDPR) yang mulai berlaku pada 2018.
A. Pasal 17: Hak atas Penghapusan
Secara khusus, Pasal 17 GDPR memberi hak kepada individu untuk meminta penghapusan data pribadi jika:
- Data tidak lagi diperlukan.
- Pemilik data menarik persetujuan.
- Pemrosesan melanggar hukum.
- Data harus dihapus demi memenuhi kewajiban hukum.
- Data anak diproses tanpa dasar sah.
Dengan regulasi ini, posisi individu menjadi lebih kuat dalam mengontrol data pribadinya.
B. Isu Cakupan Global
Pada awalnya, Google hanya menghapus tautan di domain Uni Eropa. Namun demikian, beberapa regulator menuntut penghapusan secara global.
Kemudian, pada 2019, European Court of Justice memutuskan bahwa kewajiban penghapusan berlaku di wilayah Uni Eropa saja. Meski begitu, mesin pencari tetap harus membatasi akses dari wilayah UE ke tautan yang telah dihapus.
Dengan keputusan ini, pengadilan mencoba menyeimbangkan perlindungan data dan kedaulatan hukum antarnegara.
III. Hak untuk Dilupakan di Indonesia
Sementara itu, Indonesia juga mengakui konsep ini melalui revisi UU ITE dan pengesahan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
A. Dasar Hukum dalam UU ITE
Pasal 26 ayat (3) UU ITE menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi yang tidak relevan atas permintaan individu berdasarkan penetapan pengadilan.
Dengan kata lain, Indonesia telah mengakui hak penghapusan data, meskipun mekanismenya berbeda dari Eropa.
B. Tantangan Implementasi
Meski demikian, beberapa tantangan masih muncul:
- Proses wajib melalui pengadilan membuat prosedur lebih rumit.
- Frasa “tidak relevan” berpotensi memicu perdebatan.
- Regulasi harus tetap menjaga kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
Oleh karena itu, negara perlu menyeimbangkan perlindungan privasi dengan kepentingan umum.
IV. Kontroversi Hak untuk Dilupakan
Tidak dapat dipungkiri, hak ini sering menimbulkan perdebatan.
A. RTBF vs Kebebasan Pers
Sebagian jurnalis khawatir RTBF membuka peluang sensor. Misalnya, tokoh publik dapat mencoba menghapus berita negatif yang masih relevan.
Selain itu, internet juga berfungsi sebagai arsip sejarah digital. Jika tidak diatur dengan hati-hati, masyarakat bisa kehilangan akses terhadap fakta penting.
B. Pengecualian dalam GDPR
Untuk menghindari penyalahgunaan, GDPR menetapkan batasan yang jelas. Hak penghapusan tidak berlaku jika data diperlukan untuk:
- Kebebasan berekspresi.
- Kepentingan publik.
- Penelitian ilmiah.
- Proses hukum.
Dengan adanya pengecualian ini, regulasi tetap menjaga keseimbangan antara privasi dan transparansi.
V. Masa Depan Hak untuk Dilupakan
Ke depan, perkembangan AI dan teknologi baru akan menambah kompleksitas regulasi ini.
A. Tantangan AI
Saat ini, sistem AI dapat melatih model dari data lama. Akibatnya, meskipun data dihapus, model AI mungkin sudah menyerap informasinya. Karena itu, regulator perlu merumuskan aturan baru terkait penggunaan data dalam pelatihan AI.
B. Peran UU PDP
Di Indonesia, UU PDP membuka peluang mekanisme yang lebih jelas. Selain itu, pemerintah merencanakan pembentukan otoritas pengawas independen.
Jika berjalan efektif, lembaga ini dapat mempercepat penyelesaian sengketa tanpa proses pengadilan panjang.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, Hak untuk Dilupakan merupakan respons hukum terhadap ingatan permanen internet. Konsep ini memberi individu kendali atas data pribadinya.
Eropa telah menerapkan regulasi ketat melalui GDPR. Sementara itu, Indonesia masih menyempurnakan implementasi melalui UU PDP.
Pada akhirnya, RTBF bukan alat untuk menghapus sejarah. Sebaliknya, hak ini memberi ruang bagi individu untuk melangkah maju tanpa terus dibayangi masa lalu yang sudah tidak relevan.

